Tentang Portal
Data jasa konstruksi yang mudah diakses dan jelas sumbernya untuk mendukung penyelenggaraan jasa konstruksi yang transparan.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, untuk menyediakan data dan informasi yang akurat dan terintegrasi dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi dibentuk Sistem Informasi Jasa Konstruksi Terintegrasi (SIJKT). Terkait hal sebagaimana dimaksud, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian PU telah mengembangkan Portal Data SIJKT. Melalui Portal Data SIJKT diharapkan dapat meningkatkan transparansi informasi, keterlibatan publik, serta akuntabilitas, khususnya dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Konstruksi.